Invalid Date
Dilihat 26 kali
Piasan, [29 SEPTEMBER 2025] – Pemerintah Desa Piasan melaksanakan Rapat Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2026 bertempat di Balai Desa Piasan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Piasan beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan lembaga desa, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya.
Rapat ini merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan desa, di mana berbagai usulan program dan kegiatan yang telah melalui proses musyawarah desa sebelumnya dibahas dan ditetapkan sebagai program prioritas untuk tahun 2026.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Piasan menyampaikan bahwa penyusunan dan penetapan RKPDesa adalah wujud nyata dari prinsip perencanaan pembangunan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. “RKPDesa bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga pedoman arah pembangunan desa agar lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Adapun beberapa program prioritas yang menjadi fokus dalam RKPDesa Tahun Anggaran 2026 antara lain:
Peningkatan infrastruktur desa untuk mendukung aksesibilitas masyarakat.
Pemberdayaan ekonomi lokal melalui pengembangan potensi desa.
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Program sosial dan kemasyarakatan berbasis kebutuhan warga.
Rapat penetapan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai bentuk legalitas serta kesepakatan bersama.
Dengan ditetapkannya RKPDesa Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Desa Piasan.
Bagikan:
Desa Piasan
Kecamatan Siantan Utara
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini