Logo

Desa Piasan

Kabupaten Kepulauan Anambas

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

Pelayanan Gratis Pembuatan Pas Kecil, Syahbandar dan DPPP Turun Langsung ke Desa Piasan

Pelayanan Gratis Pembuatan Pas Kecil, Syahbandar dan DPPP Turun Langsung ke Desa Piasan

Invalid Date

Ditulis oleh ZAINAL ARIPIN, S.IP

Dilihat 125 kali

Pelayanan Gratis Pembuatan Pas Kecil, Syahbandar dan DPPP Turun Langsung ke Desa Piasan

Piasan, 3 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Piasan bekerja sama dengan Kantor Syahbandar dan Dinas Perhubungan, Perikanan dan Pelayaran (DPPP) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar kegiatan pelayanan gratis pembuatan Pas Kecil bagi pemilik kapal motor nelayan secara langsung di lapangan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Oktober 2025 bertempat di pelabuhan desa dan balai desa Piasan, dengan dihadiri oleh tim teknis dari Syahbandar dan DPPP yang langsung melakukan pendataan, pemeriksaan fisik kapal, serta penerbitan dokumen Pas Kecil di tempat.

Kepala Desa Piasan,ZAINAL ARIPIN,SI.P , menyampaikan apresiasinya atas dukungan pemerintah kabupaten yang telah turun langsung ke desa.

“Kami sangat berterima kasih kepada Syahbandar dan DPPP Anambas yang telah memfasilitasi masyarakat kami dalam pembuatan Pas Kecil ini secara gratis. Ini sangat membantu nelayan kami yang selama ini terkendala akses dan biaya untuk mengurus dokumen kapal,” ujarnya.

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 pemilik kapal motor dari Desa Piasan yang antusias membawa kapalnya untuk didaftarkan dan diperiksa. Dalam prosesnya, petugas melakukan pengukuran kapal, pencocokan identitas pemilik, dan input data secara langsung, sehingga Pas Kecil bisa diterbitkan pada hari yang sama atau dikirim kemudian.

Kepala Tim Syahbandar yang diwakili oleh stap syahbandar menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program jemput bola pelayanan masyarakat pesisir yang bertujuan untuk meningkatkan legalitas dan keselamatan kapal rakyat, khususnya kapal di bawah 7 GT (Gross Ton).

“Pas Kecil adalah bukti sah kepemilikan kapal. Dengan dokumen ini, pemilik kapal bisa mendapatkan perlindungan hukum, akses bantuan, bahkan asuransi nelayan,” jelasnya.

Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, dengan dukungan penuh dari aparatur desa, kelompok nelayan, dan masyarakat. Pemerintah desa juga menyiapkan konsumsi dan tempat kegiatan agar proses pelayanan dapat dilakukan dengan nyaman.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semua kapal motor nelayan di Desa Piasan bisa terdata secara resmi dan mendapatkan Pas Kecil, demi keselamatan dan kesejahteraan nelayan ke depan.


Dokumentasi Kegiatan:

  • Pemeriksaan kapal nelayan di pelabuhan
  • Proses pengukuran dan input data
  • Foto bersama tim Syahbandar, DPPP dan Pemerintah Desa

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Piasan

Kecamatan Siantan Utara

Kabupaten Kepulauan Anambas

Provinsi Kepulauan Riau

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia